Hal itu diungkapkan anggota FPKS Andi Rachmat pada diskusi ‘Penyelesaian Bank Century Hukum atau Politik, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut dia, mengaudit aliran dana pemerintah ke sebuah institusi adalah kewenangan BPK. Karena itu DPR memberikan amanah kepada BPK untuk melakukan audit investigasi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
"Kalau sampai saat ini belum ada hasilnya kita tunggu. Jika hasil final audit BPK memberikan kesimpulan yang baru, baru kemudian kami akan mempertanyakannya," kata Andi. [*/nuz]
Sumber: inilah.com
Menurut dia, mengaudit aliran dana pemerintah ke sebuah institusi adalah kewenangan BPK. Karena itu DPR memberikan amanah kepada BPK untuk melakukan audit investigasi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
"Kalau sampai saat ini belum ada hasilnya kita tunggu. Jika hasil final audit BPK memberikan kesimpulan yang baru, baru kemudian kami akan mempertanyakannya," kata Andi. [*/nuz]
Sumber: inilah.com
0 komentar :
Posting Komentar