PKS: 10 Penyidik KPK Melanggar SOP dan KUHAP


JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar aturan saat akan menyita mobil Lutfi Hasan Ishaaq di DPP PKS.

Wasekjen Fahri Hamzah menegaskan 10 penyidik KPK yang hendak menyita mobil telah menyalahi aturan SOP (Standar Operasional Prosedur) KPK dan UU KUHAP. Dengan adanya pelanggaran prosedur tersebut PKS merencanakan akan melaporkan oknum KPK ke Mabes Polri pada Senin (13/5/2013) pukul 09.00 WIB.

"Jelas disitu (SOP KPK), bahwa prosedur penyitaan KPK itu, mengakomoodir sepenuhnya didalam KUHAP,  jadi bohong kalau ada yang mengatakan KPK punya prosedur sendiri itu engga benar," kata Fahri didepan Gedung DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Fahri menjelaskan dalam SOP KPK setiap unsur, tindakan, penyitaan mesti dilakukan secara prosedural dengan memperkenalkan diri. Lalu menyampaikan surat tugas.

"Dan bertemu pemiliknya dan seterusnya, lalu ditandatangani dan dibikinlah berita acara penyitaan jadi persis seperti di KUHAP," imbuhnya.

Namun, kata Fahri, apa yang dilakukan penyidik KPK berbeda dengan SOP tersebut.

"10 penyidik KPK jelas-jelas melanggar karena tidak memperkenalkan diri. Tidak bawa surat perintah, marah-marah didalam dan mengertak teman security," kata Fahri.

Padahal, lanjut Fahri, jika penyidik KPK mendatangi gedung DPP PKS dengan baik dan bawa surat maka pihaknya akan menyerahkan mobil tersebut.

"Mereka ambil Pak Lutfi di tengah sidang DPP, kami tidak masalah, asalkan bawa surat. Bagaimana kalau mereka nanti KPK bodrex, kan bahaya," tukasnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar